Pelanggaran Kabur

Pelanggaran Kabur
Di Pondok Pesantren Mathla’ul Huda yayasan Muara Madani, menerapkan aturan tata tertib sunah dan disiplin pondok yang membimbing para santri untuk hidup disiplin dan taat peraturan.
Salah satu dari aturan yang diterapkan di pondok ini adalah tidak keluar dari kawasan pondok tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan para pengurus, ri’ayah dan dewan atau dalam artian kabur.
Namun pada jum’at tanggal 06 Agustus 2026 tepatnya di waktu siang hari terdapat 4 santri putri kelasVIII denga inisial SN,ZZ,AZ,dan F yang diketahui telah melanggar aturan pondok berupa kabur.
Mereka keluar kawasan pondok tanpa izin dari pihak pondok. Untungnya usaha mereka untuk melalaikan peraturan pondok tersebut langsung diketahui oleh para pengurus pondok dan tidak berselang lama mereka telah kembali ke pondok dan harus menanggung konsekuensi dengan menjalankan hukuman yang telah di tentukan.
Kejadian tersebut menjadi pengingat untuk kita sadar akan pentingnya menaati peraturan pondok.